Home / Berita / Perbedaan SMK3 PP 50/2012 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2014Perbedaan SMK3 PP 50/2012 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2014 Posted on December 27, 2024 (January 14, 2025) by smkkemna Perbedaan SMK3 PP 50/2012 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2014 Perbedaan SMK3 PP 50/2012 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan1 landasan hukum umum bagi seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem manajemen K3. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang luas tentang apa itu SMK3 dan bagaima cara menerapkannya. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 merupakan turunan dari PP 50/2012 yang khusus mengatur penerapan SMK3 di sektor energi dan sumber daya mineral. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih spesifik dan detail terkait dengan risiko-risiko unik yang ada di sektor tersebut. Perbedaan Utama Aspek PP 50/2012 Permen ESDM No 28 Tahun 2014 Lingkup Umum untuk semua sektor Khusus sektor energi dan sumber daya mineral Tujuan Menerapkan SMK3 secara umum Menerapkan SMK3 di sektor ESDM dengan mempertimbangkan risiko spesifik Ketentuan Ketentuan umum tentang SMK3 Ketentuan spesifik terkait kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi Contoh Ketentuan Kebijakan K3, organisasi dan tanggung jawab, perencanaan dan program K3 Rencana kontingensi bencana, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian emisi, dll. Ilustrasi Perbedaan Lingkaran besar: PP 50/2012 (ketentuan umum SMK3) Lingkaran kecil: Permen ESDM No 28 Tahun 2014 (ketentuan spesifik untuk sektor ESDM) Bagian tumpang tindih: Ketentuan yang sama-sama berlaku di kedua peraturan Contoh Penerapan SMK3 yang Lebih Spesifik di Sektor ESDM Pengelolaan limbah B3: Permen ESDM memberikan persyaratan yang lebih detail terkait pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan, seperti penyimpanan, transportasi, dan pengolahan. Pengendalian ledakan: Pada kegiatan pertambangan bawah tanah, risiko ledakan sangat tinggi. Permen ESDM mengatur secara spesifik mengenai persyaratan sistem ventilasi, penggunaan bahan peledak, dan prosedur darurat. Pengelolaan air tanah: Kegiatan pertambangan seringkali berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah. Permen ESDM mengatur pengelolaan air tanah, seperti pemantauan kualitas air, reklamasi lahan, dan pengendalian erosi. Kesimpulan PP 50/2012 memberikan kerangka dasar bagi penerapan SMK3 di semua sektor, sedangkan Permen ESDM No 28 Tahun 2014 memberikan pedoman yang lebih spesifik untuk sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan kata lain, Permen ESDM merupakan penjabaran lebih lanjut dari PP 50/2012 dalam konteks sektor ESDM. Tujuan utama dari perbedaan ini adalah untuk memastikan bahwa risiko-risiko unik yang ada di sektor ESDM dapat dikelola dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakan lingkungan. Link : Konsultan iso semarang – Konsultan ISO solo – Konsultan ISO 9001 semarang – konsultan ISO 37001 – Konsultan SMAP – Konsultan SMK3 Kemnaker – Konsultan HSE – Konsultan ISO Purwokerto – Sertifikasi ISO Semarang – Sertifikasi ISO 9001 – Sertifikat ISO 37001 – SMAP ISO 37001 – Audit ISO – Audit K3 – ISO 9001 : 2015 Semarang – Konsultan ISO Surabaya – Konsultan ISO Jakarta – Konsultan ISO Batam – Konsultan ISO Bali – Konsultan ISO Pemerintahan – Konsultan SMAP Semarang – Konsulotan ISO 37001 – Konsulotan Food Safety – Konsultan ISO 27001 – YURA konsultan ISO – Konsultan ISO surabaya – #KonsultanISO #KonsultanHSE – PJK3 training – PJK3 safety – SMK3 PP 50 – SMK3 Tender – SMK3 disnaker – Sertifikat K3 SMK3 PP 50 dan SMKP Minerba: Perbandingan Mendalam SMK3 PP 50 dan SMKP Minerba adalah dua regulasi penting yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan dan detail pengaturan. SMK3 PP 50 Tahun 2012 Cakupan: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang K3 memiliki cakupan yang luas, berlaku untuk semua jenis perusahaan di Indonesia, tidak hanya sektor pertambangan. Tujuan: Menyediakan kerangka hukum umum tentang K3, menetapkan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, serta memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan K3. Unsur-unsur: Meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, dan pemantauan evaluasi. SMKP Minerba Cakupan: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara ini lebih spesifik, dirancang khusus untuk industri pertambangan mineral dan batubara. Tujuan: Menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko keselamatan dalam operasi pertambangan. Unsur-unsur: Lebih detail dibandingkan SMK3 PP 50, mencakup aspek seperti perencanaan darurat, pelatihan, inspeksi, dan audit. Kenapa Perlu Kedua Regulasi? Komplementaritas: SMK3 PP 50 memberikan dasar hukum yang kuat, sedangkan SMKP Minerba memberikan pedoman yang lebih spesifik untuk sektor pertambangan. Risiko Tinggi: Industri pertambangan memiliki risiko yang unik dan lebih tinggi dibandingkan sektor lain, sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih khusus. Peningkatan Keselamatan: Kombinasi kedua regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja di sektor pertambangan.